Full width home advertisement

Guru

SDM Unggul

Post Page Advertisement [Top]

Menempatkan Kebijakan Zonasi di Zonanya
KOMPAS - Zona penerapan PPDB zonasi disadari merupakan awalan terhadap tujuan besar pemerataan kualitas pendidikan. Mengingat pemerataan merupakan usaha yang terus-menerus yang tak akan pernah mencapai titik sempurna, kebijakan semacam PPDB zonasi pun perlu segera dibarengi dengan kebijakan yang menyasar pada indikator mutu sehingga makin mendekati pemerataan kualitas.

Zona penerapan PPDB zonasi disadari merupakan awalan terhadap tujuan besar pemerataan kualitas pendidikan. Mengingat pemerataan merupakan usaha yang terus-menerus yang tak akan pernah mencapai titik sempurna, kebijakan semacam PPDB zonasi pun perlu segera dibarengi dengan kebijakan yang menyasar pada indikator mutu sehingga makin mendekati pemerataan kualitas.

Mari kita bayangkan jika kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi juga diterapkan untuk jenjang pendidikan tinggi. Para lulusan SMA yang tinggal di dua wilayah Depok yang terpisah sejauh 500 kilometer akan bersorak girang.

Pertama, mereka yang tinggal di kawasan Bulaksumur, Depok, Sleman, Yogyakarta akan mendapatkan golden ticket untuk masuk ke Universitas Gadjah Mada semata karena tinggal di sekitar kampus UGM.

Bila tak masuk ke UGM karena keterbatasan kuota, mereka masih dapat mendaftar masuk universitas negeri lain yang juga terletak di Kecamatan Depok, yakni Universitas Negeri Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga maupun Universitas Pembangunan Nasional (UPN) dengan jaminan penerimaan paling tinggi karena tinggal di Kecamatan Depok.

Kedua, para lulusan SMA yang tinggal di daerah Beji, Depok, Jawa Barat pun akan bernafas lega. Jaminan penerimaan dari Universitas Indonesia akan menyertai setiap lulusan SMA yang tinggal di daerah tersebut, tanpa perlu melewati seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), ujian tertulis berbasis komputer (UTBK), maupun serta seleksi mandiri.

Melihat arah tersebut, penerapan PPDB zonasi ini memang disadari sebagai awalan terhadap tujuan besar pemerataan kualitas pendidikan, bukan langsung menghasilkan pemerataan kualitas pendidikan.

Sayangnya, hal tersebut merupakan pengandaian semata. Hingga saat ini, kebijakan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi tak menganut sistem zonasi seperti PPDB di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Ketika pendidikan tingkat dasar dan menengah menerapkan kebijakan PPDB sistem zonasi dalam tiga tahun terakhir, penerimaan mahasiswa baru hingga saat ini masih menggunakan tiga jalur, yakni SNMPTN, SBMPTN, maupun Ujian Mandiri. Mulai tahun 2019, tiap calon mahasiswa akan mengikuti seleksiyang diselenggarakan oleh institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Di tingkat dasar dan menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan PPDB zonasi dengan dua tujuan. Pertama, tujuan jangka panjang, yakni mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Sedangkan tujuan jangka pendek adalah memberikan akses yang lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik.

Di jenjang selanjutnya, Kementerian Ristekdikti juga menggunakan prinsip keadilan sebagai dasar pelaksanaan penerimaan siswa baru. Keadilan yang dijadikan semangat penerimaan mahasiswa baru tersebut didefinisikan dengan tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon.

Kedua kementerian pengelola pendidikan di Indonesia di atas sama-sama menggunakan prinsip keadilan dalam penerimaan siswanya. Bedanya, yang satu berdasarkan lokasi, yang lain berdasarkan syarat akademis. Perbedaan cara pandang tersebut layak dipersoalkan dan dievaluasi dalam koridor tujuan yang hendak dicapai.

Terlebih, UU No 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (UU Sisdiknas Pasal 8, UU Perguruan Tinggi Pasal 91). Akan tetapi, bisa juga dilihat titik temunya bila berkaca dari perspektif indikator mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. (Selengkapnya baca di Harian KOMPAS)


Editor: Lusius Sinurat

Tidak ada komentar:

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib