Full width home advertisement

Guru

SDM Unggul

Post Page Advertisement [Top]

Pembinaan Kompetensi Profesional Guru Berbasis Pendidikan Nilai
Kompetensi dapat diartikan sebagai gambaran hakikat kualitatif dari perilaku yang tampak sangat berarti: Competency as a rational ferformance wich satisfactorily meets the objective for a desired condition (Charles E. Johnson, 1974). Kompetensi juga dapat dipahami sebagai perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.

Adapun kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak atau kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksankan profesi keguruannya.

Sementara kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.

Guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. 

Sebagai pekerjaan profesional, maka profesi guru memiliki beberapa persyaratan khusus sebagai berikut.

  1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
  2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
  3. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
  4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakanya.
  5. Memiliki komitmen yang kuat untuk tidak hanya melakukan tranformasi ilmu pengetahuan, melainkan sampai kepada upaya pembentukan karakter individu yang dapat menjadi modal terbentuknya karakter bangsa.

Guru sebagai pekerjaan profesional juga perlu mengacu kepada prinsip profesionalitas guru yang telah ditetapkan dalam UU No 14 tahun 2005 bab III pasal 7 sebagai berikut :

  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
  2. Memiliki komitment untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwanaan dan akhlak mulia
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
  5. Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
  9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. 
Adapun PP No 74 tahan 2008 tentang guru pasal 3 ayat 2 serta Permendiknas No 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru menyebutkan bahwa terdapat empat kompetensi utama yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan tugas-tugas keguruannya, yakni

  1. kompetensi pedagogik, 
  2. kompetensi kepribadian, 
  3. kompetensi sosial dan 
  4. kompetensi professional. 
Untuk mengembangkan komepetensi-kompetensi di atas harus diupayakan pembinaan sistemik dan berkelanjutan terhadap guru, agar dapat melaksanakan fungsi-fungsi keguruannya secara optimal. Satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan ketika melakukan proses pembinaan tersebut adalah proses pembinaan yang berbasis pendidikan nilai.

Pendidikan nilai merupakan proses penanaman dan pengembangan nilai-nilai pada diri seseorang. Dalam pengertian yang hampir sama, Mardiatmadja dalam Mulyana (2004:119) mendefinisikan pendidikan nilai sebagai bantuan terhadap peserta didik agar menyadari dan mengalami nilai-nilai serta menempatkannya secara integral dalam keseluruhan hidupnya. 

Pendidikan nilai tidak hanya merupakan program khusus yang diajarkan melalui sejumlah mata pelajaran, akan tetapi mencakup keseluruhan program pendidikan. Sasaran yang hendak dituju dalam pendidikan nilai adalah penanaman nilai-nilai luhur ke dalam diri peserta didik.

Berbagai metoda pendidikan dan pengajaran yang digunakan dalam berbagai pendekatan lain dapat digunakan juga dalam proses pendidikan dan pengajaran pendidikan nilai. Hal tersebut penting untuk memberi variasi kepada proses pendidikan dan pengajarannya, sehingga lebih menarik dan tidak membosankan.

Minimal terdapat empat faktor yang mendukung pendidikan nilai dalam proses pembelajaran berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 20 tahun 2003:
  1. Pertama, UUSPN No. 20 Tahun 2003 yang bercirikan desentralistik menunjukkan bahwa pengembangan nilai-nilai kemanusiaan terutama yang dikembangkan melalui demokratisasi pendidikan menjadi hal utama. Desenteralisasi tidak hanya dimaknai sebagai pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan pada tingkat daerah atau sekolah, tetapi sebagai upaya pengembangan dan pemberdayaan nilai secara otonom bagi para pelaku pendidikan.
  2. Kedua, tujuan pendidikan nasional yang utama menekankan pada aspek keimanan dan ketaqwaan. Ini mengisyaratkan bahwa core value pembangunan karakter moral bangsa bersumber dari keyakinan beragama. Artinya bahwa semua peroses pendidikan harus bermuara pada penguatan nilai-nilai ketuhanan sesuai dengan keyakinan agama yang diyakini. 
  3. Ketiga, disebutkannya kurikulum berbasis kompetensi pada UUSPN No. 20 Tahun 2003 menandakan bahwa nilai-nilai kehidupan peserta didik perlu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan belajar mereka. Kebutuhan dan kemampuan peserta didik hanya dapat dipenuhi kalau proses pembelajaran menjamin tumbuhnya perbedaan individu. Oleh karena itu, pendidikan dituntut mampu mengembangkan tindakan-tindakan edukatif yang deskriptif, kontekstual dan bermakna. 
  4. Keempat, perhatian UUSPN No. 20 Tahun 2003 terhadap usia dini (PAUD) memiliki misi nilai yang amat penting bagi perkembangan anak. Walaupun persepsi nilai dalam pemahaman anak belum sedalam pemahaman orang dewasa, namun benih-benih untuk mempersepsi dan mengapresiasi dapat ditumbuhkan pada usia dini. Usia dini adalah masa pertumbuhan nilai yang amat penting karena usia dini merupakan golden age. Di usia ini anak perlu dilatih untuk melibatkan pikiran, perasaan, dan tindakan seperti menyanyi, bermain, menulis, dan menggambar agar pada diri mereka tumbuh nilai-nilai kejujuran, keadilan, kasih sayang, toleransi, keindahan, dan tanggung jawab dalam pemahaman nilai menurut kemampuan mereka. 
Pembinaan profesionalisme guru yang berfokus kepada ke empat kompetensi utama sebagaimana disebutkan di atas harus terintegrasi dengan konsepsi pendidikan nilai.

Dalam hal pengembangan kompetensi pedagogik misalnya, guru harus menguasai:

  • karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional dan intelektual, 
  • teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
  • cara melakukan proses pendidikan atau pembelajaran yang berbasis pendidikan nilai, 
  • berbagai pendekatan dalam pendidikan nilai seperti pendekatan penanaman nilai, pendekatan perkembangan kognitif, pendekatan analisis nilai, pendekatan klarifikasi nilai, dan 
  • pendekatan pembelajaran harus dikuasai oleh guru, 
Dengan penguasaan di atas seorang guru tak lagi melaksanakan fungsinya sebatas formalitas belaka, melainkan jauh dari itu sampai kepada upaya-upaya nyata dalam mengembangkan peserta didik yang berkarakter sebagaimana yang diamanahkan UU No 20 tahun 2003 bab II pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional.

Demikian halnya dengan pengembangan kompetensi kepribadian guru, prosesnya harus berbasis pada pendidikan nilai, sosok guru yang mampu tampil menjadi pribadi yang utuh, paripurna, insan kamil, warga negara yang baik, dan kaffah sebagaimana yang menjadi tujuan dari pendidikan nilai harus menjadi target dari program pembinaan profesionalisme guru melalui kompetensi kepribadiannya.

Begitu pula dalam hal kompetensi sosial, guru professional harus melaksanakan tugasnya dengan berpegang teguh kepada sistem nilai bangsanya serta berusaha untuk menjaga kelestarian tata nilai tersebut melalui upaya-upaya internalisasi nilai bangsanya kepada peserta didik dan rekan kerja yang menjadi partnernya.

Akhirnya guru dituntut menjadi seorang profesional yang menguasai materi. struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang menjadi bidangnya, menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang menjadi bidangnya, serta mengembangkan materi pembelajaran yang menjadi bidangnya secara kreatif.

Dalam konteks pendidikan nilai, kompetensi profesional ini selanjutnya terintegrasi dengan seperangkat konsepi pendidikan nilai, struktur, konsep, dan pola pikir dalam pendidikan nilai harus menjadi bagian dari kometensi professional yang dikuasai guru.

Dalam makalahnya yang berjudul "Human Values Integrated Instructional Model" (Model Pembelajaran Nilai-nilai Kemanusian Terpadu), Dr.Art-Ong, pendidik pada  Institute of Sathya Sai Education Thailand menuliskan sebuah konsep tentang tujuan model pembelajaran yang menerapkan konsep pendidikan nilai dengan menggunakan suku kata dalam kata EDUCATION, berikut maknanya.
  • E--Enlightenment (pencerahan). Ini adalah proses pencapaian pemahaman dari dalam diri atau bathin melalui peningkatan kesadaran menuju pikiran super sadar yang akan memunculkan intuisi, kebijaksanaan, dan pemahaman. 
  • D--Duty & Devotion (tugas dan pengabdian). Pendidikan harus membuat siswa menyadari tugasnya dalam hidup. Selain memiliki tugas atau kewajiban yang terhadap orang tua dan keluarga, siswa juga memiliki kewajiban yang berlandaskan cinta kasih dan belas kasih untuk melayani dan menolong semua orang di masyarakat dan di dunia. 
  • U--Understanding (pemahaman). Ini bukan hanya mengenai pemahaman terhadap mata pelajaran yang diberikan dalam kurikulum nasional tetapi juga penting untuk memahami diri sendiri. 
  • C--Character (karakter). Guru mesti membentuk karekter yang baik pada diri siswa. Seorang yang berkarakter adalah seorang yang memiliki kekuatan moral dan lima nilai kemanusiaan yaitu Kebenaran, Kebajikan, Kedamaian, Kasih sayang dan tanpa Kekerasan. Nilai-nilai kemanusiaan tersebut harus terpadu dalam pembelajatran di kelas. 
  • A--Action (tindakan). Para siswa kini belajar dengan giat dan menuangkan pengetahuan yang dipelajarinya dalam ruang ujian dan keluar dengan kepala kosong. Pengetahuan yang mereka peroleh tidak diterapkan dalam tindakan. Pendidikan seperti itu tak berguna. Apapun yang dipelajari siswa mesti diterapkan dalam praktek. Model pembelajaran yang baik mesti membuat hubungan antara yang dipelajari dan situasi nyata dalam hidup. Hal ini akan memungkinkan siswa mengaplikasikan pengetahuan ke dalam hidup mereka sendiri. 
  • T--Thanking (berterima kasih). Siswa mesti belajar berterima kasih kepada orang-orang yang telah membantu mereka. Di atas segalanya adalah orang tua yang telah melahirkan dan mengasuh mereka. Siswaharus mengasihi dan menghormati orang tua mereka. Selanjutnya siswa harus berterima kasih kepada guru-guru, karena siswa memperoleh pengetahuan dan kebijaksanaan melalui guru-guru. Maka siswa mesti mengasihi dan menghormati guru. Demikian pula, siswa telah mendapatkan banyak hal dari masyarakat, dari bangsa, dari dunia, dan alam. Siswa mesti selalu berterima kasih kepada semua hal. 
  • I-- Integrity (Integritas). Integritas adalah sifat jujur dan karakter menjunjung kejujuran (hornby 1968). Siswa mesti tumbuh menjadi sesorang yang memiliki integritas, yang bisa dipercaya unutk menjadi pemimpin di bidangnya masing-masing. 
  • O--Oneness (kesatuan). Pendidikan mesti membantu siswa melihat kesatuan dalam kemajemukan. Apakah kita memiliki agama atau kepercayaan yang berbeda, warna kulit dan ras yang berbeda. Kita mesti belajar hidup damai dan harmonis dengan alam. 
  • N--Nobility (kemuliaan). Kemuliaan adalah sifat yang muncul karena memiliki karakter yang tinggi atau mulia. Kemuliaan tidak timbul dari lahir tetapi muncul dari pendidikan. Jadi, kemuliaan terdiri dari semua nilai-nilai yang dijelaskan di atas. 

Akhrinya, Guru memiliki peran strategis untuk menjadi bagian penting dalam upaya membangun karakter bangsa. Peranan ini dapat diwujudkan melalui peran serta guru secara optimal dalam proses penyiapan peserta didik yang memiliki karakter (UU No 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional).

Karakter dan mentalitas sumber daya manusia suatu bangsa akan menjadi pondasi dari tata nilai bangsa tersebut. Dalam tataran operasional, upaya-upaya nyata dalam membentuk dan memelihara karakter dan mentalitas tersebut bisa dilakukan oleh sosok guru professional.

Mengingat betapa startegisnya peran serta guru dalam upaya membangun karakter bangsa, maka pembinaan profesionalisme guru yang terfokus kepada empat kompetensi utama yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional harus dilandasi oleh konsepsi dan pendekatan-pendekatan dalam pendidikan nilai. Sehingga guru mampu menjadi model terbaik, dan tampil sebagai pribadi yang utuh/kaffah ditengah-tengah upayanya dalam melaksanakn tugas-tugas formal keguruan. [LS]


Tidak ada komentar:

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib