Full width home advertisement

Guru

SDM Unggul

Post Page Advertisement [Top]

Guru Profesional dan Pembangunan Karakter Bangsa
Guru memiliki ragam tugas, baik tugas yang terkait dengan kedinasan maupun di luar dinas - dalam bentuk pengabdian. Ada tiga jenis tugas pokok guru, yakni (1) tugas dalam bentuk profesi, (2) tugas kemanusiaan, dan (3) tugas dalam bidang kemasyarakatan.

Guru merupakan profesi yang memerlukan keahilian khusus. Pekerjaan ini tak bisa dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang kependidikan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih.

  • Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup serta mengembangkan karakter individu. 
  • Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
  • Melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada individu yang menjadi peserta didik. 
Adapun tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orangtua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga menjadi idola para peserta didiknya. Pelajaran apa pun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi peserta didiknya dalam belajar. Bila dalam penampilanya saja ia tak menarik, maka ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajaranya itu kepada para peserta didiknya, mereka akan enggan menghadapi guru yang tidak menarik.

Guru pada hakikatnya merupakan komponen strategis yang memiliki peran penting dalam proses pembangunan suatu bangsa. Bahkan keberadaan guru merupakan faktor condisio sine qua non yang tidak mungkin digantikan oleh komponen manapun dalam kehidupan bangsa sejak dulu, terlebih pada era kontemporer ini.

Keberadaan guru bagi suatu bangsa sangatlah penting, terlebih bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah tengah lintasan perjalanan zaman dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian mutakhir dan mendorong perubahan di segala ranah kehidupan, termasuk perubahan tata  nilai yang menjadi pondasi karakter bangsa.

Hipotesisnya adalah semakin optimal guru melaksanakan fungsinya, maka semakin terjamin dan terbinanya kesiapan dan keandalan seseorang sebagai manusia yang diandalkan dalam pembangunan bangsa. Dengan kata lain, potret dan wajah diri bangsa di masa depan tercermin dari potret diri para guru masa kini, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengan citra para guru di tengah-tengah masyarakat dewasa ini.

Dalam melaksanakan tugas profesionalnya, berdasarkan UU No 14 tahun 2005 pasal 20, maka guru berkewajiban untuk:
  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. [LS]

Tidak ada komentar:

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib